
Jakarta- Sebanyak 214 narapidana korupsi menerima remisi pada momen perayaan Kemerdekaan ke-76 tahun Republik Indonesia. Empat di antara penerima remisi, langsung bebas dari masa hukumannya.
Hal ini tentu menuai pro dan kontra karena korupsi merupakan tindak kejahatan dalam kategori 'extra-ordinary crime' yang sejajar dengan terorisme dan narkoba.
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Keadilan dari ICW Lalola Easter Kaban mengatakan, langkah dan kebijakan tersebut sangat disayangkan karena remisi terhadap tindak pidana korupsi memiliki kualifikasi tertentu untuk bisa menerima remisi. Selain itu Lola juga menyampaikan, kebijakan seperti ini harus dicermati secara sangat bijak dan hati-hati sebelum dikeluarkan pemerintah.
“Ini langkah yang sangat disayangkan ya karena sepemahaman kami remisi untuk narapidana kasus korupsi, termasuk juga tindak pidana serius lainnya seperti terorisme dan narkotika, itu punya kualifikasi tertentu. Hal itu diatur secara jelas sebenarnya pada PP 99 tahun 2012,” kata Lola.
Lola menambahkan, proses administrasi dan 'cross check' adalah hal yang paling penting dan menjadi perhatian mendalam, tidak hanya formalitas saja. Selain itu kemudahan remisi bagi para pelaku tindak pidana korupsi diharapkan jangan sampai menghilangkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, masih banyak sekali hal yang seharusnya dibenahi dan masih banyak PR besar yang belum diselesaikan oleh pemerintah, sebelum menetapkan kebijakan remisi tersebut.
“Jadi masih banyak sekali hal yang sebenarnya harus dibenahi dan itu harus diantisipasi lewat kemudahan pemberian remisi karena ada PR besar yang sebenarnya belum diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini soal reformasi lembaga pemasyarakatan, sehingga pemberian remisi yang dilakukan secara berhamburan harus ditinjau kembali,” ujar Lola.
Jika dilihat dari substansi, PP No. 99 tahun 2012 dinilai sudah sangat cukup dari sisi syarat, karena memiliki asumsi yang bisa membatasi remisi kepada tindak pidana korupsi. (EVIN)