Gubernur Anies Beri Diskon PBB 2021 Bagi Warga Jakarta

MUS • Wednesday, 18 Aug 2021 - 09:44 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan diskon atau pengurangan tagihan pokok pajak bumi bangunan (PBB) 2021 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021.

Pergub Nomor 60 Tahun 2021 itu ditetapkan Gubernur Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021. Dimana diskon PBB tersebut sebesar 20% hingga 31 Agustus.

“Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus 2021,” dalam Pergub Pasal 4 ayat 1a, dikutip Selasa (17/8/2021).

Selanjutnya, akan diberikan diskon sebesar 15% dari total tagihan wajib pajak PBB yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.

“Keringanan sebesar 15% (lima belas persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021,” tulis Pasal 4 ayat 1b.

Selain itu, di dalam Pergub juga memberikan keringanan berupa pengurangan tagihan PBB untuk tahun 2013 sampai 2020 sebesar 10% setiap tahunnya.

“Besaran keringanan pokok Piutang PBB untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya.”

Dijelaskan bahwa pemberian discount tersebut jika objek pajak tidak memiliki tunggakan. Hal ini dijelaskan sebagaimana pasal 4 ayat 2. "Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan."