Kemenkes: Tarif Baru Tes PCR Berlaku Mulai Besok

MUS • Monday, 16 Aug 2021 - 21:52 WIB

Jakarta - Tarif baru tes PCR akan berlaku mulai besok, Selasa (17/8). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes swab real-time PCR. Hal tersebut diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri dari sejumlah komponen, yaitu jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

“Dari hasil evaluasi kita sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan yang melayani tes swab PCR tersebut dapat mematuhi besaran batas tarif tertinggi. “Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut,” ujar Abdul Kadir.

Di samping itu, Abdul Kadir menjelaskan, bahwa durasi hasil pemeriksaan maksimal adalah 1x24 jam atau satu hari dari pengambilan swab.

“Menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” jelas Abdul Kadir.

Diharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangannya masing-masing.

“Per tanggal 17 Agustus besok itu sudah mulai keluar edaran,” tandasnya