Pemerintah Percepat Vaksinasi Kelompok Disabilitas

FAZ • Sunday, 15 Aug 2021 - 17:21 WIB

Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok disabilitas di Jawa dan Bali.

Keenam provinsi yang ditarget adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran dapat selesai divaksinasi di bulan Oktober 2021.

Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 500.000 dosis.

“Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19” jelas drg Widyawati, (14/8/2021).

Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.

Kelompok disabilitas sendiri masuk kedalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan.

Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk membantu mengawal masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi,”tambah drg Widyawati.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.