Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pemberhentian 2 Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

MUS • Saturday, 14 Aug 2021 - 10:23 WIB

Jakarta - Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M. Faisal Bakti dan Prof. Masri Mansoer, bahwa Ombudsman telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian keduanya dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan “Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan” (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021.
 
Menurut Mujahid, laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman didasarkan pada temuan dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Dalam pengaduan itu, kami meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Masri Mansoer, Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Prof. Andi M. Faisal Bakti, sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan,” kata Mujahid.

Menurut Mujahid, sesuai aturan, Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasinya kepada tiga lembaga, yaitu, terlapor (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketiga lembaga itu diberikan waktu 30 hari oleh Ombudsman untuk melakukan tindakan korektif dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Ombudsman.
 
Dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam memberhentikan Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi M. Faisal Bakti. Temuan ini sejalan  dengan temuan kuasa hukum yang sejak awal meyakini pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 

“Dalam pasal tersebut ditegaskan Wakil Rektor UIN hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan: Pertama, telah berakhir masa jabatannya; Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri; Ketiga, diangkat dalam jabatan lain; Keempat, melakukan tindakan tercela; Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus; Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketujuh, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara; atau Kesembilan, meninggal dunia. Pemberhentian keduanya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, karena itu dikualifikasi cacat hukum,” urai  Mujahid.

Ia berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta legowo dan segera melakukan tindakan korektif sesuai temuan Ombudsman, dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor. “Apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, itu soal lain. Tapi yang perlu kami diskusikan dulu dengan klien kami, terutama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki kekeliruan tersebut, begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum,” lanjutnya. 
 
“Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu tidak elok jika mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman,” pungkas Mujahid.