Satgas Waspada Investasi: Total Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp 117,4 Triliun

MUS • Thursday, 12 Aug 2021 - 17:58 WIB

Yogyakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun. 

Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 hingga 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Hal tersebut disampaikan seusai dilakukannya Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah yang terdiri dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bank Indonesia Kpw Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah

Dalam pelaksanaannya, upaya preventif yang dilakukan Satgas Waspada Investasi, yaitu dengan cara koordinasi antar anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok/asosiasi masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa modus investasi ilegal yang saat tengah merebak yaitu:

1. Penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%;

2. Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan;

3. Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok;

4. Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan;

5. Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti; dan

6. Penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.

Selain itu, ditengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

"Selain itu, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," ungkap Tongam. (Ron)