Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, Satgas Waspada Investasi: Perkuat Edukasi di Masyarakat

MUS • Friday, 6 Aug 2021 - 21:25 WIB

Jakarta – Fintech atau biasa dikenal sebagai pinjaman online saat ini telah menjamur dimana-mana. Tercatat 121 fintech resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah melayani 64,8 juta nasabah. Namun tak bisa dipungkiri, masih marak juga pinjaman online ilegal yang beroperasi dan menelan tidak sedikit korban. 

“Kami sudah menangani lebih dari 3.665 pinjaman online ilegal namun masih tetap marak. Hal ini karena rendahnya edukasi masyarakat tentang pinjaman online. Selain itu juga mudahnya penipu membuat aplikasi, situs web dan mengirim SMS dengan kecanggihan teknologi saat ini,” kata Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, pada Trijaya Hot Topic Petang, Jumat (6/8/2021). 

Lalu bagaimana tips menghindari jebakan pinjol ilegal?

“Cara jitu yang bisa dilakukan adalah mencari data di situs web OJK. Jika data perusahaan pinjaman online tidak terdaftar itu sudah pasti ilegal. Lalu, jika pinjaman online meminta seluruh akses data kontak di handphone itu juga dapat dipastikan ilegal,” jelas Tongam. 

Penguasaan penuh terhadap data kontak di handphone menjadi pemicu tindak penagihan yang tidak beretika. Jika korban pinjaman online mengalami tindak pemerasan, kekerasan, penipuan, hingga pelecehan seksual, jangan ragu melapor kepada pihak berwajib.

Sementara itu ketua Klaster Fintech Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Rina Apriana menambahkan ciri lain yang bisa membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. 

“Jika pinjaman online tersebut menjanjikan kemudahan yang tidak masuk akal, hal itu patut dicurigai. Jumlah bunga pada fintech legal tidak akan melebihi 100% dari seluruh biaya pinjaman dan biaya keterlambatan. Kalau fintech ilegal pasti lebih dari itu. Makanya kadang ada orang pinjam ratusan bisa jadi jutaan rupiah,” pesan Rina. (Ann)