Mulyanto Kritik Menteri ESDM yang Hilangkan Ketentuan Lelang Proyek Transmisi Gas

MUS • Friday, 6 Aug 2021 - 17:23 WIB

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto kritik isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang menghilangkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas. 

Mulyanto menilai Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang seperti yang diamanatkan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No.67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Berdasarkan aturan itu, BPH Migas sebagai badan pengatur hilir mempunyai tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi (Pasal 4 ayat f). BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas, yaitu melalui pasal 5 ayat i. 

"PKS melihat ada dua isu krusial yang perlu dikritisi dalam Permen 19/2021 ini. Pertama, soal penghilangan skema lelang dalam proyek pembangunan jaringan gas. Dan kedua, soal pengambilalihan tugas dan wewenang BPH Migas oleh Kementerian ESDM," jelas Mulyanto. 

Mulyanto berpendapat tindakan penghilangan skema lelang ini cacat hukum. Karena mekanisme lelang dalam suatu pengerjaan proyek Pemerintah sudah diatur oleh peraturan tersendiri. Sehingga Kementerian ESDM tidak bisa seenaknya membuat aturan yang berbeda dari aturan lain yang masih berlaku. 

"Karena itu PKS minta Pemerintah mengurungkan niatnya tersebut," tegas Mulyanto. 

Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini berpendapat, dengan skema lelang ini memungkinkan pembangunan proyek pipa gas menjadi lebih murah dan efisien. Tinggal perlu perbaikan dalam sistem dan aturan lelang sehingga proses pembangunan pipa tidak mangkrak seperti proyek ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

"Lelang itu baik untuk memberi kesempatan kepada masyarakat luas berpartisipasi dalam program Pemerintah. Kalau mekanisme lelang ditiadakan berpotensi melahirkan KKN yang mengakibatkan biaya tidak kompetitif," ujar Mulyanto. 

Selain itu Mulyanto juga minta agar lembaga penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menghindari rivalitas. Semua lembaga pemerintah, agar konsisten dengan tugasnya masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memupuk kerja sama yang sinergis untuk kepentingan mayarakat banyak.

"Permen 19/2021 semakin menegaskan adanya persaingan tidak sehat antara Kementerian ESDM dan BPH Migas. 

Sebagai bagian dari Pemerintah harusnya kedua lembaga ini dapat bekerjasama sesuai aturan yang ada. Bukan malah saling berebut kewenangan," imbuh Mulyanto. 

Sementara dilihat dari hirarki tata hukum perundang-undangan, Mulyanto mengatakan, Permen ESDM No.19 / 2021 melampaui kewenangannya. Karena kewenangan lelang yang dimiliki oleh BPH Migas sebelumnya ditetapkan dalam bentuk PP. 

“Masak Permen membatalkan PP? Ini kan tidak boleh," tegas Mulyanto. (Jak)