PPKM Diperpanjang 3-9 Agustus di Kabupaten/Kota Tertentu

MUS • Monday, 2 Aug 2021 - 20:03 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini PPKM level 4. Presiden memutuskan untuk melanjutkan PPKM di Kabupaten/Kota tertentu mulai 3 – 9 Agustus 2021.

“Pemerintah akan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di Kabupaten/Kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis akan dijelaskan Menko dan Menteri terkait,” kata Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan pers, Senin malam (2/8/2021).

Kebijakan ini ditetapkan dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 beberapa hari terakhir. Data menunjukkan PPKM level 4 berhasil menurunkan kasus terkonfirmasi positif, bed occupancy rate (BOR) dan mobilitas masyarakat.  

Kebijakan dalam menangani Covid-19 bertumpu pada 3 pilar yaitu, kecepatan vaksinasi khususnya di wilayah utama mobilitas masyarakat, penerapan 3M yang masif serta kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif. Hal ini termasuk BOR, penambahan fasilitas isolasi dan penambahan obat-obatan. Selama penerapan PPKM pemerintah juga akan mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Pemerintah tetap mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat. Program keluarga harapan, bantuan sosial tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa), bantuan untuk usaha mikro kecil dan subsidi upah sudah mulai berjalan serta program banpres usaha mikro yang sudah diluncurkan sejak 30 juli lalu,” jelas Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tenaga kesehatan atau garda terdepan yang membantu menyelamatkan jiwa akibat Covid-19. Presiden juga berpesan agar masyarakat tetap waspada dan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan yang menjadi kunci sukses untuk bangkit dari Covid-19. (Ann)