PPKM Level 4 Diperpanjang, ini Sektor yang Mendapat Relaksasi

MUS • Sunday, 25 Jul 2021 - 21:45 WIB

Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Presiden Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden.

Dalam keterangannya, Jokowi mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa. Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.

”Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, dan jam operasional terbatas hingga pukul 15.00 WIB. Begitu juga usaha kecil seperti pedagang kaki lima. Restoran boleh buka sampai pukul 20.00, dengan waktu makan di tempat maksimal 20 menit.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," papar Jokowi.