OJK Akan Panggil Jusuf Hamka

ANP • Saturday, 24 Jul 2021 - 19:55 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya.

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen. 

"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.

Sebelumnya  pengusaha Muslim, Jusuf Hamka, mengaku mengalami pemerasan dari bank syariah yang memberikan pinjaman. Jusuf sendiri memiliki utang total Rp 796 miliar dan telah berniat melunasi seluruhnya.

Setelah sempat beberapa kali tidak menemui kesepakatan, sindikasi bank kemudian bersedia utang tersebut dilunasi. Dengan catatan bos CMNP itu bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar.

Jusuf menolak secara tegas memberikan kompensasi yang dimintai tersebut. Merasa telah diperas, dia pun melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian hingga berencana membawa ke pengadilan.

Salah satu persoalannya yaitu karena ia mendapat bunga bank 11 persen dan tidak turun ketika pendapatan usaha ikut turun. Padahal menurut Jusuf bank syariah itu menggunakan sistem bagi hasil. Jusuf meminta keringanan bunga menjadi 8 persen. Upaya negosiasi ini dilakukan seiring dengan menurunnya pendapatan usaha di tengah pandemi COVID-19. Namun, berhubung permintaan tersebut tidak diterima, dia pun berniat untuk melunasi sekaligus utang tersebut.

Utang ini berasal dari entitas anak usaha yakni CMLJ terhadap bank sindikasi, yang juga terdiri dari 7 bank sesuai petunjuk Jusuf Hamka. Sindikasi pembiayaan yang merujuk laporan keuangan kuartal I adalah berasal dari Bank Muamalat, BPD Jateng unit usaha syariah, BPD Jambi unit usaha syariah, BPD Kalsel unit usaha syariah, BPD Sumut unit usaha syariah, BPD Yogyakarta unit usaha syariah, dan BPD Sulselbar unit usaha syariah. (ANP)