PPKM Level 4 Hingga 25 Juli, Wagub DKI: STRP tak Perlu Diperpanjang

MUS • Wednesday, 21 Jul 2021 - 10:56 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diperpanjang secara otomatis. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021.  

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaruan secara otomatis. 

"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," ujar Riza Patria dikutip dari akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

"STRP tersebut sudah dilakukan (perpanjangan) secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19," jelasnya.

Riza juga mengingatkan pemilik STRP agar tetap membawa sertifikat vaksin COVID-19. Bagi yang belum divaksin, dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani di atas meterai.