Pemprov DKI Izinkan Mobil Pengangkut Tabung Oksigen Melintas di Jalur Bus Transjakarta

FAZ • Monday, 12 Jul 2021 - 18:49 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pengakut tabung oksigen masuk ke jalur bus transjakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021.

Adapun SK yang diterbitkan 9 Juli 2021 lalu ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.

"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," tulis Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam SK itu dikutip Senin (12/7/2021).

Walau demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tetap mengimbau ketiga jenis kendaraan itu untuk tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.

Sedangkan, jalur bus Transjakarta layang hanya boleh dilintasi oleh ambulans dan mobil jenazah.

"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI menerjunkan tim khusus untuk membantu pendistribusian tabung oksigen.

Tim khusus itu terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tubuh Pemprov DKI.

Tugas mereka ialah membawa tabung oksigen dari rumah sakit rujukan Covid-19 ke produsen oksigen di daerah Cilegon, Banten.

Kemudian, tim ini juga yang nanti bakal mengantarkan tabung oksigen yang sudah terisi penuh ini ke rumah sakit-rumah sakit.

Posko pengisian tabung oksigen pun didirikan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Tim khusus dan posko pengisian tabung oksigen ini dibuat guna mengatasi krisis ketersediaan oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan beberapa pekan terakhir.