Mulai Hari ini, KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal 

MUS • Monday, 12 Jul 2021 - 15:08 WIB

Yogyakarta - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan, mulai tanggal hari ini, 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari - Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten - Solobalapan - Bandara Adi Soemarmo (PP) hanya melayani pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal". 

Disamping itu, KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta - Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter pada tanggal 12 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021 juga hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

"Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Supriyanto. 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. 

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. (Ron)