Mulai Hari ini, Pengguna KRL Wajib Punya STRP

MUS • Monday, 12 Jul 2021 - 06:34 WIB

Jakarta - Pengguna KRL hari ini wajib menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pasalnya, surat tersebut menjadi salah satu syarat menaiki KRL di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.

Menurut Corporate Secretary KAI Commuter (KCI) Anne Purba, surat tugas pekerja yang akan naik KRL akan diperiksa dari sektor esensial maupun kritikal.

Proses pemeriksaan pada transportasi kereta api Commuter akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu sebelum masuk KRL.

"Untuk yang di dalam stasiun pengecekan lain dilakukan oleh petugas KRL di mana selain surat tadi di dalam KRL maupun area stasiun dimulai dengan pengecekan suhu tubuh, pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan diberlakukan dengan baik dan ketat," ujarnya.