Tingkatkan SDM Penyelesaian Sengketa konstruksi, Kemendikbudristek Kerja Sama dengan PA DSK

AKM • Saturday, 10 Jul 2021 - 16:19 WIB

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudtistek) menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PA DSK).  Kerja dalam bentuk MOU antar kedua belah pihak bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang penyelesaian sengketa perguruan tinggi.

 

Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Prof Nizam, menyatakan kompetensi bidang sengketa konstruksi yang baik akan dapat menyelesaikan berbagai sengketa dilapangan  dapat diselesaikan.

“Sengketa konstruksi banyak terjadi dan cukup rumit bagi mereka yang tidak memahaminya dan dengan adanya kompetensi bidang sengketa konstruksi berbagai sengketa di lapangan, karena kesalahan manusia dan lainnya dapat diselesaikan dengan cepat, efisien, ekonomis sehingga laju pembangunan dapat diakselerasi dengan baik,” ujar Prof Nizam, usai penandatanganan MoU dengan PA DSK di Jakarta, Jumat (9/6/2021)

Nizam menambahkan kompetensi tersebut, merupakan kompetensi lintas program studi yang sebelumnya belum pernah diajarkan di perguruan tinggi.

Melalui kerja sama itu, diharapkan dapat mempercepat penyiapan SDM pada sengketa dan penyelesaian konstruksi.

“Untuk menjadikan SDM kita lebih unggul, profesional, dan kemajuan pembangunan kita lebih cepat. Terutama sengketa internasional juga kerap terjadi dan membutuhkan kepakaran kita. Jangan sampai kita berada pada posisi yang lemah dan dirugikan,” imbuh dia.

Sementara itu, Sesditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani, mengatakan saat ini ada 5.000 program studi teknik di perguruan tinggi di Tanah Air. Ruang lingkup kerja sama ini melalui MoU ini yakni meningkatkan kompetensi SDM.

“Meningkatkan kompetensi SDM di lingkungan perguruan tinggi dalam menghindari dan menyelesaikan sangketa kontruksi dalam Tri Dharma perguruan tinggi dan juga ruang lingkup lainnya,” kata Paristiyanti

Menurut Paristiyanti, sivitas akademika maupun mahasiswa mesti paham perkara sengketa konstruksi. 

“Sebab, pengetahuan itu akan berguna ketika terjadi sengketa kontruksi perguruan tinggi,” tegasnya.

 Anggota Dewan Sengketa Konstruksi, Prof Djoko Santoso, mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk memperkuat SDM ahli penyelesaian konstruksi.

“Mengapa hal ini penting? karena kalau kita melakukan pekerjaan konstruksi, kita melakukan kontrak konstruksi. Risikonya itu akan ada sengketa karena berusaha mewujudkan suatu barang dari desain ke wujud nyata,” kata Djoko.