Gubernur Ali Mazi Perintahkan Petugas Pantau Tiga Zona PPKM Mikro di Kota Kendari

MUS • Friday, 9 Jul 2021 - 20:13 WIB

Kendari - Seperti diketahui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diberlakukan di Kota Kendari terhitung tanggal 6 - 20 Juli 2021. 

Untuk memantapkan kesiapsiagaan sosialisasi PPKM Mikro di Kota Kendari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan apel gabungan kesiapsiagaan yang berlangsung di pelataran Mesjid Al-Alam, Jumat (9/07/2021), 

Apel gabungan tersebut dipimpin oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, dan didampingi oleh Forkopimda Sultra, Kepala BPBD Sultra Muhammad Yusuf, dan Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah. Sementara dari Pemkot Kendari dihadiri Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, Kasat Pol PP Samsul Alam, serta hadir pula ketua DPRD kota Kendari Subhan.

Di hadapan peserta apel, Gubernur Ali Mazi memerintahkan kepada petugas untuk memantau 3 (tiga) zona aktifitas kegiatan masyarakat. Ketiga zona aktifitas kegiatan tersebut ialah Kawasan Kendari Beach dan Kota Lama ditetapkan sebagai Zona I. Sedangkan Zona II mencakup kawasan MTQ hingga Mall Mandonga. Sedangkan Zona III meliputi kawasan Anduonohu dan Baruga.

Kegiatan ini melibatkan TNI Polri, tenaga medis, Satpol-PP dan relawan.

Sasaran utama adalah area publik seperti restoran, warkop, dan mall yang ada di Kota Kendari.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. HenQ)