BPKN Luncurkan ICPA 2021 untuk Lindungi Konsumen di Masa Pandemi Covid-19

FAZ • Thursday, 8 Jul 2021 - 09:11 WIB

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meluncurkan Raksasa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2021 dengan tema "Konsumen Terlindungi, Kepercayaan Meningkat, Ekonomi Bangkit".

Ketua BPKN, Rizal Halim mengatakan, peluncuran Raksasa Nugraha ICPA 2021 merupakan bentuk komitmen BPKN dalam melindungi para konsumen di tengah Pandemi Covid-19.

”Launching RAKSA NUGRAHA ICPA ini, diharapkan bisa meningkatkan perhatian Pelaku Usaha dan Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Perlindungan Konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen, dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha yang selanjutnya akan meningkatkan perekonomian negara," tutur Rizal di Jakarta, Rabu, (7/7/2021).

Saat ini, konsumen Indonesia rentan dieksploitasi, banyaknya kasus-kasus yang membahayakan konsumen. Kasus-kasus ini bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan wadah untuk menyelaraskan langkah pemerintah, bedasarkan kasus-kasu tersebut.

"Ini menjadi tantangan negara untuk memberikan kepastian hukum pada konsumen yang memang dalam hal ini menjadi perhatian BPKN-RI," tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Vivien Goh. Dia mengatakan, perlindungan terhadap konsumen di masa pandemi Covid-19 belum maksimal.

"Apalagi sekarang baik pelaku usaha maupun pemerintah sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 Namun pandemi ini juga memunculkan berbagai respons atau insiatif para entitas privat maupun entitas public terhadap konsumen," katanya.

Dia menambahkan, keberlangsungan usaha di masa darurat kesehatan ini sangat tergantung pada kerjasama yang baik antara pelaku usaha, konsumen dan juga pemerintah. Pelaku usaha maupun konsumen yang tidak bersedia mematuhi protokol kesehatan bisa dianggap tidak memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi. Baik pelaku usaha maupun konsumen yang tidak memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi bisa dianggap melanggar ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut BPKN-RI berusaha hadir memberikan apresiasi dalam bentuk Raksa Nugraha ICPA 2021. Puncak acara penganugrahan Raksa Nugraha ICPA 2021 akan di laksanakan pada tgl 10 November 2021 yang bertepatan pada peringatan hari pahlawan.