Sikapi Pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari, ini 11 Poin yang Akan Diterapkan

MUS • Tuesday, 6 Jul 2021 - 19:58 WIB

Kendari - Keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan Kendari sebagai salah satu kota yang masuk dalam daftar 43 kota non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM mikro, disikapi Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pemerintah Kota Kendari dan jajaran forkopimda beserta pihak-pihak terkait dengan melakukan rapat koordinasi di posko satgas Covid19 Sultra. Selasa (6/07/2021).

Dalam konferensi pers yang dilakukan Dinas Kominfo Sultra secara Virtual bersama insan pers tentang hasil rapat koordinasi dijelaskan 11 poin yang diterapkan saat diberlakukan dalam pengetatan PPKM skala mikro di Kota Kendari, seperti yang diuraikan Kadis Kominfo Ridwan Badallah, yaitu meliputi:

1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat).
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.
5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Ridwan Badallah menyampaikan bahwa hasil rakor tersebut akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Surat Edaran Walikota.

 "Segera dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan ditindaklanjuti Surat Edaran Walikota," ujar Ridwan Badallah.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar melalui pesan WhatsApp kepada MNC Trijaya menyampaikan, "Besok SK Gubernur dan SE Walikota sementara dikoreksi di bagian hukum, dan akan disosialisasikan selama 2 hari kedepan," tulisnya.

Nanti dalam penerapan PPKM Mikro Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari satu koordinasi, Satgas Kota dan Provinsi sama-sama akan turun ke lapangan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19, Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah mengajak peran media agar selalu aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu patuh untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar kita terhindar dari terpaparnya Covid-19. (HenQ)