
Jakarta - Kebijakan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu membuat banyak perusahaan lumpuh dan mulai kewalahan membayar gaji pegawai. Solusi terberat yang mungkin ditempuh adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini tak luput dari perhatian Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami memahami ini merupakan keadaan yang sulit, namun harus dilakukan untuk menjaga jiwa. Kementerian Tenaga Kerja berupaya melakukan komunikasi dengan para pengusaha dan pekerja yang melibatkan pemerintah untuk mengambil solusi terbaik,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Selasa (06/07/2021).
Anwar menghimbau para pengusaha untuk tidak mengambil keputusan drastis seperti PHK. Masih terdapat pilihan lain untuk tetap mempertahankan tenaga kerja seperti pengurangan jam kerja dan pergantian shift. Kalaupun pengusaha tetap ingin melakukan PHK terhadap pekerjanya, Anwar mengingatkan ada serangkaian prosedur yang tidak mudah untuk dilewati.
“Misalkan ada salah satu pihak yang tidak puas dengan keputusan yang diambil, maka kita (Kementerian Ketenagakerjaan) akan mendampingi kedua belah pihak untuk mencapai win-win solution. Kalau terpaksa harus melakukan PHK tentu saja harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu,” ujar Anwar
Pekerja yang terdampak PHK diarahkan mengikuti program kartu pra kerja, untuk mendapat bimbingan dan pengembangan skill. Kementerian Ketenagakerjaan membuka call center untuk menampung segala aduan dan keluhan dari masyarakat.
“Kami ada call center yang dapat dikontak dan juga membuka layanan pada situs web untuk segala aduan tenaga kerja yang terancam keadaan seperti ini. Sampai saat ini kami sudah menerima banyak keluhan terkait PHK dan lainnya,” ungkap Anwar.
Para tenaga kerja bisa menghubungi call center 1500630 dan membuka https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home untuk mengadukan keluhan. (Ann)