
Jakarta - Syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat berlaku mulai hari ini. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, untuk di pulau Jawa dan Bali pelaku perjalanan harus sudah menerima vaksin covid-19 setidaknya dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Khusus untuk pengguna moda transportasi udara, ditambah dengan keterangan negatif covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR.
Bagi Anda yang sudah divaksin dan ingin mengecek atau mendownload sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa mengakses situs Pedulilindungi.id Pada sertifikat vaksin tertera nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi lengkap dengan ID Sertifikat.
Jika sebelumnya Anda harus melakukan login dengan terlebih dahulu membuat akun, kini cara mengecek sertifikat cukup hanya memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
Berikut cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 format baru melalui website Pedulilindungi.id:
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Masukkan nama lengkap
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Kemudian akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua bila Anda telah lengkap menerima dua dosis vaksinasi Covid-19
5. Selesai.
Cara mengunduh sertifikat vaksin via laman pedulilindungi.id:
1. Buka website pedulilindungi.id
2. Klik 'Login' jika Anda sudah memiliki akun pedulilindungi, namun pilih 'Register' jika belum memiliki akun
3. Tuliskan nama lengkap serta nomor handphone Anda jika ingin mendaftar
4. Klik 'Buat Akun'
5. Setelah itu cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor handphone yang diregistrasi
6. Ketik 6 digit nomor yang dikirimkan via SMS.
7. Sistem kemudian akan memverifikasi kode untuk diinput
8. Usai login, klik kolom nama Anda yang ada di pojok kanan atas situs pedulilindungi.id
9. Pilih 'Sertifikat Vaksin'
10. Maka akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua bila Anda telah lengkap menerima dua dosis vaksinasi Covid-19.
11. Selanjutnya klik 'Unduh Sertifikat'
12. Selesai.