Mulai Hari ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan STRP

MUS • Monday, 5 Jul 2021 - 07:50 WIB

Jakarta - Masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketentuan STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. 

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).

Pekerja esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)  bisa melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal dan alamat dituju).

3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)

4. Foto berwarna ukuran 4x6. (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

1. KTP Pemohon

2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)

Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya prosedur yang yang mesti dilakukan, yakni: 

1. Mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Mengisi form pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan

3. Verifikasi berkas

4. Penerbitan oleh DPMPTSP 

5. Pengunduhan STRP

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap disiplin protokol kesehatan 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).