Kemendag-IDEA Sepakat Take Down Pelapak Ivermectin yang Langgar Ketentuan

MUS • Sunday, 4 Jul 2021 - 16:08 WIB

Jakarta - Perkembangan terkait dengan peredaran obat Ivermectin yang diduga dapat membantu pengobatan covid-19, mengakibatkan terjadinya kenaikan harga Ivermectin  lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan. 

Maka kementerian perdagangan melalui Ditjen PKTN telah mengoordinasikan seluruh pelaku PMSE yang tergabung dalam IDEA, untuk turut serta melakukan pengawasan perdagangan Ivermectin. Dan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus (Covid-19). 

Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan melakukan pengawasan perdagangan obat berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan serta IDEA, agar obat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19 diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus terkait dengan perdagangan Ivermectin, sesuai ketentuan  tidak dapat dilakukan secara bebas, karena klasifikasi Ivermectin sebagai obat keras maka perdagangannya harus berdasar resep dokter dan dibeli melalui apoteker terdaftar. 

Diharapkan pelaku usaha khususnya dalam PMSE dapat turut serta mendukung upaya pemerintah untuk dapat mengatasi pandemi Covid-19, dan tetap melindungi konsumen Indonesia, dengan memperdagangkan kebutuhan kesehatan seperti obat-obatan dan sarana kesehatan lain yang diperlukan oleh konsumen sesuai ketentuan sehingga hak konsumen untuk mendapatkan sarana kesehatan dapat terpenuhi.

Langkah awal yang disepakati dalam rapat koordinasi antara Ditjen PKTN dan IDEA,  pelaku PMSE yang tergabung dalam IDEA sepakat untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan Ivermectin dan obat lain yang diperlukan di masa pandemi Covid-19 dan akan menurunkan (take down) merchant (pelapak) yang menjual sarana kesehatan dan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.