PPKM Darurat, Wagub DKI Pastikan Sekolah Tatap Muka Belum Diterapkan

FAZ • Friday, 2 Jul 2021 - 09:15 WIB

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta memastikan pembelajaran Tatap Muka bagi dunia pendidikan di Ibu Kota urung dilaksanakan.

Pasalnya, selain angka Covid-19 terus meningkat, pemerintah pusat juga menetapkan masa PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

"Tentu sekolah tatap muka, kita masih melaksanakan secara online, belum secara offline sesuai kebijakan di DKI Jakarta, tatap muka belum dimungkinkan sejauh angkanya masih tinggi," kata Ariza di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Selama pembatasan darurat, kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga kampus dilakukan secara daring.

Adapun PPKM tersebut akan diberlakukan di 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Wilayah tersebut terdiri dari 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3 dalam situasi pandemi Covid-19.