OJK Blokir 3193 Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

MUS • Wednesday, 30 Jun 2021 - 14:47 WIB

Yogyakarta - Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menjelaskan kegiatan usaha pinjaman-meminjam online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan tunduk pada pedoman perilaku yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

“Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung  jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Aman.

Terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut. Sedangkan pelanggaran pidananya ditangani kepolisian.

“Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjol illegal,” tegas aman.

Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman menghimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang. (Ron)