BPKP Selesaikan Reviu Tunggakan Tagihan Perawatan Covid-19 Tahun 2020

ANP • Sunday, 27 Jun 2021 - 21:10 WIB

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata mengatakan, reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam 4 tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas  layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas", katanya.

Dijelaskan, permohonan reviu tunggakan tagihan Tahun 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp 3,897 Triliun  dalam 4 tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 Miliar. BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.

“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 Triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi   lebih bayar senilai Rp. 760 Miliar  pada 258 Rumah Sakit,” ucapnya.

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 Miliar.

“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 Triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai 3,897 Triliun,” ujarnya  

Dirinya menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit  harus  direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan Tahun 2020 dan nilainya diatas Rp 2 Miliar. Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP kata dia, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid 19 Tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPKP lantaran masih berproses di Kementerian Kesehatan baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing Rumah Sakit.

“Sampai saat ini tunggakan tagihan Tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 Triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun. Disamping itu masih ada Rp5,39 Triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing Rumah Sakitnya oleh Kemenkes,” ucapnya.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan  verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan Rumah Sakit Tahun 2020, pasalnya   hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu, ketika nantinya diajukan permintaan reviunya.

“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan  dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan” pungkasnya.

Selain itu imbuh dia, BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil reviu BPKP.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai diatas Rp 2 Milar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP. Hal ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. (ANP)