
Jakarta – Situasi Covid-19 di DKI Jakarta yang makin genting, berdampak pada pelaksanaan ibadah umat beragama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan fatwa pelaksanaan sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing demi kemaslahatan umat. Penetapan peraturan ini berlangsung selama 22 Juni – 5 Juni 2021.
“Menjaga jiwa itu adalah tujuan syariah, apa saja bisa dinomor dua kan setelah ini. Bagi umat Islam menghadapi problem seperti ini sangat mudah, karena agama sudah memberikan tuntunan. Ketika hukum tetapnya harus waspada terhadap Covid-19, maka ikutin peraturan pemerintah agar kita selamat,” jelas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud, dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (24/06/2021).
Untuk daerah yang berada di zona merah tidak boleh melakukan sholat Jumat dan sholat Idul Adha. Sedangkan bagi daerah yang berada di zona hijau, diperbolehkan sholat Jumat dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Hukum atau peraturan itu dapat berubah menyesuaikan kondisi, waktu dan tempat. Kalau di daerah zona hijau mau melakukan sholat Jumat atau sholat Idul Adha di masjid, silahkan saja. Namun lakukan dengan protokol kesehatan,” pesan KH Marsudi.
Marsudi Suhud menghimbau masyarakat yang beragama muslim agar patuh terhadap fatwa dan peraturan pemerintah, demi memutus mata rantai Covid-19. “Tidak usah ragu oleh aturan yang dibuat pemerintah, hal itu sudah sesuai dengan hukum Tuhan. Maka ikutilah agar kita dapat menjaga jiwa,” tutupnya. (Ann)