.jpg)
Jakarta – DKI Jakarta mencetak rekor jumlah kematian akibat covid-19, dengan akumulasi mencapai 7.842 kasus. Menanggapi hal ini Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas penanganan covid-19, pada Senin kemarin (21/6) memerintahkan pengetatan dan penebalan PPKM mikro.
Di Jakarta, kebijakan itu langsung diimplementasikan dengan penyekatan 10 kawasan di Jakarta. Mulai dari kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Kawasan Sabang, Cikini Raya, Asia-Afrika, Kanal Banjir Timur, dan Kota Tua.
“Dalam penyekatan tersebut ada pengecualian untuk layanan kesehatan seperti ambulans, apotik, rumah sakit. Layanan darurat dan layanan pesan antar seperti ojol. Bagi warga di daerah sekitar cukup menunjukan KTP untuk bisa masuk ke kawasan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yudo, dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Selasa (22/06/2021).
Belum diketahui sampai kapan penyekatan ini berlaku. “Untuk waktu pemberlakuannya belum dapat dipastikan. Namun jika keadaan membaik pasti akan dihentikan,” ungkap Sambodo.
Sementara itu pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo menilai sanksi yang diatur pemerintah terhadap pelanggar protokol kesehatan, belum cukup kuat untuk menimbulkan efek jera.
“Surat edaran itu tidak punya kekuatan hukum yang cukup kuat. Sanksi paling mudah adalah denda, denda ini bukan urusan kaya atau miskin. Jika tidak ingin di denda ya harus taat. Sanksinya menyapu, bersihin toilet itu tidak bikin orang jera,” kata Agus Pambagyo.
Selain itu menurut agus, lonjakan kasus bukan hanya disebabkan oleh libur panjang lebaran, tapi juga minimnya penjagaan check point, tidak jelasnya kebijakan pemerintah, dan peraturan yang tumpang tindih
“Pemerintah perlu lockdown, paling tidak wilayah Jawa saja lockdown sekitar 2 bulan kita bisa bebas. Kita bereskan saja dulu Covid-19 baru keuangan, kalau begini keuangan tidak jalan Covid-19 terus melonjak,” pungkasnya. (Ann)