PPKM Mikro Diperketat: Jam Operasional Mall Dipangkas, WFH di Zona Merah 75%

MUS • Monday, 21 Jun 2021 - 12:08 WIB

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM mikro. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus covid-19 di Tanah Air. “Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu kedepan,” katanya, Senin (21/6/2021)

Salah satu yang diperketat adalah jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mall.

“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Dan sisanya di take away ataupun di bawa pulang. Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.

Kemudian kegiatan di mall juga dibatasi hanya sampai jam 20.00 dari sebelumnya 21.00. Dimana kapasitasnya diturunkan menjadi 25%.

“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” pungkasnya. Dita angga

Untuk perkantoran, Airlangga bilang kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Pengaturan waktu kerja bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain," tutur Airlangga.