
Jakarta – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hakim memberi keringanan dengan alasan, Pinangki merupakan seorang ibu yang memiliki anak berusia empat tahun dan sudah menyesali perbuatannya.
“Kalau soal ini saya bolehlah tertawa. Yang dia akui itu hanya Sebagian kecil saja, hanya 000,1%. Dia hanya mengaku bertemu Djoko Chandra di Kuala Lumpur. Dia tidak mengakui suap gratifikasi, secara otomatis dia tidak mengakui pencucian uang maupun membeli mobil. Ia mengakui mobil itu dibeli dari dana yang ditinggalkan suami pertamanya. Dan waktu menangis di pengadilan itu, dia hanya menyatakan menyesal terlibat perkara ini dan mempermalukan keluarga,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (16/6/2021).
Apa yang dialami Pinangki, banyak dibanding-bandingkan dengan kasus Angelina Sondakh. Kasus keduanya dinilai mirip, namun dikenai tuntutan pidana yang berbeda. Dalam kasus Angelina Sondakh, tidak ada pengurangan hukuman karena alasan masih memiliki balita atau semacamnya.
“Analisa saya, ini sepertinya sengaja membuat hukumannya ringan dan kalau bisa bebas dan kalau bisa bebas supaya nanti tidak bongkar-bongkaran,” kata Boyamin.
Kewibawaan Mahkamah Agung Dipertaruhkan
Sementara itu menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasi, tidak seharusnya hakim bertindak semena-mena. Karena setiap putusan harus tetap sesuai ukuran dan bertanggung jawab.
“Hakim dilarang melakukan perbedaan yang mencolok dengan kasus-kasus yang sama atau hampir sama di negaranya. Putusan hukuman memang menurut keyakinan hakim, tapi tetap melihat pertimbangan yang ada, bertanggung jawab kepada keadilan,” kata Yenti.
Alasan yang diberikan hakim dinilai tidak logis, karena diduga Pinangki juga sempat tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Hakim sempat membentak yang bersangkutan karena tidak kooperatif saat memberikan keterangan, boleh dicek jejak digitalnya,” ungkap Yenti. (Ann)