Mulai Berlaku Hari ini, Berikut Aturan PPKM Mikro se-Indonesia

MUS • Tuesday, 15 Jun 2021 - 08:37 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai hari ini, 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan ini diberlakukan untuk seluruh provinsi.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk aturan kapasitas mall dan restoran tidak berubah.

"Kemudian yang terkait dengan kegiatan kegiatan restoran dan mall sesuai dengan apa yang diatur yaitu sampai dengan jam 21.00 dan kapasitas 50%. Dan ini akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (14/6/2021).

Sementara untuk tempat ibadah di zona merah, Airlangga mengatakan agar ditutup. Dia mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah.

"Dan khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.

Terkait daerah-daerah merah diantaranya Kudus dan Bangkalan. Sisanya daerah merah akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan. Dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," pungkasnya.