Ikatan Pedagang Pasar Sultra Sesalkan Rencana Pajak Kebutuhan Pokok 

MUS • Thursday, 10 Jun 2021 - 14:34 WIB

Kendari - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat seperti sembako. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Rencana ini ditolak di banyak daerah, salah satunya dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sulawesi Tenggara. Sekretaris IKAPPI Sultra, Jaswanto menyesalkan kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat ditengah hantaman ekonomi sulit saat ini, terlebih situasi masih pandemi membuat daya jual beli barang bagi pedagang sangat merugi.

"Jika tetap dilanjutkan keinginan pemerintah ini dipastikan perlahan banyak para pedagang di daerah gulung tikar," ucapnya Kamis, (10/06/2021).

Seharusnya pemerintah lebih memikirkan nasib para pedagang dengan memberikan bantuan stimulan ketimbang mengenakan pajak pada kebutuhan dasar rakyat.

IKAPPI sendiri mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini, tercatat harga cabai bulan lalu hingga 100 ribu, dan bahan pokok lainnya masih belum stabil dipasaran, jika tetap dilanjutkan pembahasan ini secara perlahan Pemerintah sendirilah yang mematikan ekonomi para pedagang," tegasnya.

Lebih lanjut, Jaswanto berpesan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan soal pengenaan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat seperti sembako tetapi menganti pada sektor lain atas penerapan pajak jika tujuannya untuk stabilitas ekonomi, dan berharap adanya bantuan permodalan yang lebih besar untuk para pedagang di daerah agar bisa bertahan dari ekonomi sulit masa pandemi saat ini. (HenQ)