Kamrussamad: Pajak Sembako Membebani Rakyat

AKM • Wednesday, 9 Jun 2021 - 16:31 WIB

Jakarta - Wacana  pajak sembako yang diajukam pemerintah melalui Revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  (KUP) menuai reaksi dan penolakan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrusamad menyatakan menolak rencana pengenaan pajak sembako karena akan membebani rakyat ditengah pandemi covid 19.

“Jika ada Kewajiban Perpajakan Baru yang membebani Rakyat, Karena Daya Beli Belum sepenuhnya membaik, Ekonomi Masih Megap megap,Pengangguran  dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan Bahan Pokok mau dipajakin,” ujar Kamrussamad dlaam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/6).

Menurut Kamrussamad, Rencana Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6/1983 tersebut yang diajukan pemerintah.

“Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN,” ungkapnya.

Kamrussamad politisi asal dapil Jakarta menjelaskan jenis -jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. 

“Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi,” imbunya.

Kamrussamad memyarankan Pemerintah untuk melakukan reformasi Regulasi Perpajakan 

“ Agar lakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh sungguh dan menyeluruh. Bangun kepercayaan WP dengan memberikan Jaminan Zero Korupsi diperpajakan. Berani mengambil tindakan dengan Berhentikan Pejabat Korup sampai dua tingkat diatasnya dan dua tingkat kebawah,” harapnya.

Kamrussamad mendorong optimalisasi penggalian Potensi PPH Pasal 25,29 dan Pasal 23 untuk Barang impor dan konsultan Asing dalam Pembangunan infrastructure.

“Implementasikan Kesepakatan Pertukaran data otomatis yg sdh diteken antar Negara melalui AEoI untuk mengejar WP diluar negeri,” pungkasmya.