Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli, KPAI: Pemda Harus Jujur dengan Data Covid di Wilayahnya

MUS • Sunday, 6 Jun 2021 - 20:05 WIB

Jakarta - Pemerintah sudah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diluncurkan secara virtual pada Maret 2021.

Pada tanggal 2 Juni 2021, KemendikbudRistek bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama juga telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Untuk PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi 2021. 

Kesehatan dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas utama dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Menjelang PTM terbatas bulan Juli 2021, Pemerintah menargetkan dan memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di semua sekolah dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka.

Sebagian sekolah telah melaksanakan PTM terbatas sejak Juli 2020. Pemerintah berharap pada bulan Juli 2021 semua daerah melakukan PTM terbatas dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan kasus sebaran Covid 19. 

Banyak orang tua khawatir, amankah PTM pada Juli 2021? Namun, tidak sedikit juga orang tua yang mendesak sekolah segera dibuka.

Kebijakan PTM 2021 “berhadapan” dengan  kondisi kasus covid 19 yang sedang naik secara nasional paska libur lebaran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat konsen dengan kebijakan PTM ini, sehingga sejak 2020 sampai Juni 2021 KPAI terus melakukan pemantauan penyiapan PTM dan ujicoba PTM di sejumlah daerah di Indonesia. 

Pada tahun 2020, KPAI melakukan pengawasan penyiapan buka sekolah di 49 sekolah pada 21 kabupaten/kota di 9 Provinsi. 

Adapun sembilan (9) Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogjakarta, Bengkulu, dan NTB.

Sedangkan 21 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Bekasi, kabupaten Bekasi, Kota Bogor, kabupaten Bogor, Subang, Kota Bandung, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Solo, Kota Semarang, Kota Magelang, kabupaten Tegal, Kota Yogyakarta, Madiun, kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Kota Mataram, Lombok Barat dan kabupaten Bima.

Hasil pengawasan tahun 2020 menunjukkan ketidaksiapan sekolah sebanyak 83,3%, dan hanya 16,7% sekolah yang siap PTM di masa pandemi. 

Selama Januari-Juni 2021 KPAI terus melakukan pengawasan PTM terbatas, pada tahun ini

KPAI  sudah melakukan pengawasan ke 42 sekolah pada 12 kabupaten/Kota di 7 provinsi. Pengawasan PTM dibantu mitra KPAI di daerah, yaitu  KPAD Kota Batam yang  melakukan pengawasan di 6 sekolah/madrasah dan KPAD Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan pengawasan di 13 sekolah/madrasah. 

Ketujuh Provinsi tersebut adalah  DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat dan Banten.  Sedangkan 12 kabupaten/Kota yang dimaksud adalah Kota Batam, kabupaten Ketapang,  Pangandaran, Pandeglang, Kota Serang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat,  Kota Cimahi, Kota Bandung, kabupaten Wonosobo, dan kabupaten Mojokerto.

Adapun hasilnya menunjukkan peningkatan kesiapan PTM yang mencapai 79,54%, dan yang belum siap hanya 20,46%. 

Berkaitan dengan rencana PTM ini, KPAI melalui rilisnya, Minggu (6/5/2021) memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. KPAI mendorong daerah untuk jujur pada data kasus covid 19 di wilayahnya. Ketika membuka madrasah/sekolah tatap muka, maka positivity rate covid-19 di daerah tersebut menjadi pertimbangan utama bagi pemenuhan hak hidup yang didalamnya termasuk hak sehat para peserta didik, selain faktor kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan. Jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah di vaksin;

2. KPAI mendorong Pemerintah Daerah melibatka ahli penyakit menular dan IDAI di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka madrasah/sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti. Jika positivity rate diatas 10% sebaiknya pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah tatap muka; 

3. KPAI mendorong dukungan alokasi anggaran APBD dan APBN untuk mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka dan keberlangsungan pendidikan selama pandemi.  

4. KPAI  mendorong 5 SIAP menjadi dasar bagi pembukaan sekolah di Indonesia, yaitu Siap aerahnya, Siap sekolahnya, Siap gurunya, Siap orang tuanya dan Siap Anaknya. Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi covid-19;

5. KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM. Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat  atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung;

6. KPAI mendorong daerah untuk membuka sekolah tatap muka pada setiap jenjang pendidikan secara bertahap pada setiap jenjang pendidikan. Sedangkan untuk PAUD dan SD kelas 1-3, sekolah harus memperhatikan kesiapan siswa taat protokol kesehatan.

7. KPAI mendorong adanya edukasi tentang protokol kesehatan kepada pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua secara komprehensif dan terus menerus agar semua pihak memiliki kesadaran tentang menjalankan protokol kesehatan dalam situasi pandemi. Semua warga sekolah harus jujur dengan kondisi kesehatannya, tidak berangkat jika memiliki tanda-tanda infeksi covid, dan atau menyampaikan kepada gugus tugas covid di sekolah sehingga dapat menghindarkan terjadinya kluster baru.

8. KPAI mendukung Pemerintah Daerah yang membuka sekolah tatap muka di pulau-pulau kecil atau wilayah-wilayah pelosok yang kasus covidnya nol atau sudah di bawah 5% positivity  ratenya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan siswa yang masuk hanya 50%. Apalagi di wilayah-wilayah ini memiliki kendala besar dalam melaksanakan PJJ secara daring. Artinya, kebijakan membuka atau tidak PTM di Indonesia memang tidak bisa diseragamkan. 

9. KPAI mengapresiasi ujicoba PTM di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah karena sangat hati-hati membuka sekolah meskipun hanya ujicoba di semua jenjang mulai dari SD sampai SMA/SMK. Sekolah yang terlibat kurang dari 5% dan hanya sekitar seperlima jumlah siswa yang mengikuti PTM secara terbatas. Untuk SD Hanya siswa kelahs 4-6 yang mengikuti ujicoba PTM, sedangkan siswa kelas 1-3 SD belum dilibatakan dalam PTM, karena tidak mudah mendidik anakanak dengan kebiasaan baru di sekolah saat masih masa pandemi covid-19;

10. KPAI mendorong kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus diperbaiki agar dapat melayani semua anak dan mengatasi turunnya kualitas pendidikan. Selama pandemi, sekolah harus menerapkan PJJ dan PTM secara bergiliran, oleh karena itu Pemerintah ahrus terus menerus mengevaluasi dan memperbaiki PJJ dengan melakukan pemetaan kesenjangan akses digital antar sekolah dan antar daerah, serta pemetaan variasi PJJ atau BDR antar sekolah dan antar daerah.

11. KPAI mendorong PTM diselenggarakan dengan mengedepankan pembahasan pada materi-materi yang sulit dan sangat sulit di seluruh mata pelajaran, serta mengutamakan  materi praktik yang  sulit  didaringkan;

12. KPAI juga mendorong PTM dapat digunakan untuk memberdayakan para guru Bimbingan dan Konseling (BK) melayani konseling anak-anak yang mengalami tekanan psikologis selama pandemi covid-19. 

13. KPAI mendorong peningkatan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka pada bulan Juli dengan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.

14. KPAI mendorong keterlibatan dan partisipasi anak dalam pengambilan keputusan terkait anak khususnya dalam proses PTM, serta melakukan edukasi kepada sesama siswa diantaranya melalui organisasi intra sekolah seperti OSIS dan Pramuka. (Jak)