BPKP Instansi Pemerintah Pertama Dapatkan Label Safe Guard SIBV

ANP • Friday, 4 Jun 2021 - 22:27 WIB

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi instansi pemerintah pertama yang mendapatkan label Safe Guard SIBV. Pemberian label tersebut menandakan jika BPKP telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam pencegahan penanganan Covid-19.

“BPKP yang pertama mendapatkan label Safe Guard SIBV sebagai pengakuan atas implementasi penanganan Covid-19,” kata Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia Rosmanindar Zulkifli di kantor BPKP, Jumat (6/4).

Dijelaskan, parameter penilaian untuk mendapatkan label Safe Guard SIBV dimulai sejak bulan Februari lalu diantaranya menyangkut sarana dan prasarana BPKP dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. 

“Dengan diperolehnya Safeguard Label SIBV ini , BPKP telah sejalan dengan upaya pemerintah dalam membantu mencegah penyebaran rantai covid 19 di Indonesia khususnya di lingkungan BPKP serta yang pada akhirnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua stakeholders,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, pemberian label Safe Guard SIBV merupakan bentuk ikhtiar atau usaha dalam memutus mata rantai Covid – 19 di lingkungan BPKP. 

Pasalnya kata dia, BPKP sejak adanya pandemi Covid-19 telah melakukan pelbagai cara untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi BPKP sambung dia dituntut untuk tetap bekerja mengawal proyek atau kegiatan pemerintah agar tepat sasaran. Sehingga dalam hal ini BPKP memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia yang telah memastikan lingkungan BPKP telah laik dalam pencegahan penanganan Covid-19.

“Dengan adanya label Safe Guard SIBV dapat membuat pegawai, ataupun tamu menjadi aman dan nyaman serta seluruh kegiatan yang ada di BPKP sudah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Diketahui, audit Safeguard Label SIBV dilakukan oleh Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia. Sertifikasi ini berlaku selama enam bulan, dan bisa diperpanjang setelah dilakukan audit ulang. Sertifikasi ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), dan regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (ANP)