.jpg)
Jakarta – Setelah dilantik 1 Juni kemarin, 1.271 pegawai KPK menjalani hari pertama bekerja dengan status baru sebagai Aparatur Sipil Negara, Rabu (02/05/2021).
Meski ada permohonan penundaan yang diajukan 700 pegawai, namun Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pelantikan tetap berjalan karena sudah melewati proses panjang dan sesuai UU KPK.
Terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari jumlah itu 24 orang dinyatakan harus mengikuti pembinaan ulang oleh Kementerian Pertahanan, dan 51 orang tidak dapat melanjutkan pengabdiannya di KPK.
“Sejauh ini sesuai dengan rapat terakhir, untuk 75 pegawai yang tidak lolos TWK, 24 diantaranya akan dilakukan pendidikan lanjutan oleh Kementerian Oertahanan tentang bela negara, kebangsaan, dll. Sedangkan 51 pegawai lainnya akan bekerja sampai 1 November 2021,” ungkap Ali Fikri, Juru Bicara KPK, pada Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (02/06/2021).
Pegawai yang diberhentikan KPK tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Hanya saja, kata Ali Fikri, terdapat beberapa pekerjaan yang harus diserahkan langsung kepada atasan masing-masing.
“Mereka tetap melakukan pekerjaan seperti biasa sampai masa itu berakhir, kecuali pekerjaan yang berhubungan dengan keuangan, pembayaran, dll. Namun untuk pekerjaan teknis seperti melakukan pemeriksaan, memberikan pendapat dan saran, menyelesaikan perkara, masih bisa karena itu tidak terimplikasi hukum secara langsung,” kata Ali Fikri.