Tekan Pengeluaran, Jumlah Komisaris Garuda Bakal Dipangkas

MUS • Wednesday, 2 Jun 2021 - 12:18 WIB

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan melakukan pengurangan anggota Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pengurangan dilakukan seiring dengan kinerja keuangan emiten yang terus tertekan.

Menurutnya, pengurangan dilakukan hingga tiga orang anggota komisaris. Bahkan, pemegang saham mengusulkan Komisaris penerbangan nasional pelat merah itu dua orang saja.

Langkah pengurangan komisaris akan dilakukan segera mungkin. Di mana, target waktunya dua minggu kedepannya bai melalui skema Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau skema lainnya.

"Yang diusulkan (pengurangan komisaris) sangat bagus, kita harus puji, bahkan saya ingin nanti mengusulkan kalau bisa komisaris Garuda dua aja," ujar Erick di Gedung Kementerian BUMN, Rabu (2/6/2021).

Mantan Bos Inter Milan itu menilai bila adanya penawaran program pensiun dini bagi karyawan Garuda, maka langkah pengurangan manajemen juga perlu dilakukan.

"Jangan yang tadi, misalnya ada tadi pensiun dini tapi komisaris ya nggak dikurangi, kita kurangi nanti, jadi bagus (saran) saya rasa jadi nanti jumlahnya misalnya kita kurangi dua, tiga orang. Nanti kita lakukan sesegera mungkin kasih waktu 2 minggu," katanya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyusun empat opsi penyelamatan bagi Garuda Indonesia. Dari keempat opsi tersebut, dua diantaranya adalah restrukturisasi kinerja keuangan atau melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Dari dokumen yang diperoleh MNC Portal Indonesia, keempat opsi tersebut ditetapkan usai pemerintah melakukan penolokukuran (benchmarking). pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas. Meski begitu, salam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan hutang warisan yang besar. Kondisi ini membuat perseroan menghadapi tantangan di masa mendatang.

Opsi ini merujuk pada praktik restrukturisasi pemerintah Singapura terhadap salah satu penerbangan nasional negara setempat yakni, Singapore Airlines.

Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda. Seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-Undang (UU) kepailitan. Apakah regulasi memperbolehkan adanya restrukturisasi. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.

Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Disaat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.

"(Catatannya) untuk dieksplorasi lebih lanjut sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki national flag carrier," tulis dokumen tersebut.

Opsi selanjutnya, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah. Jika, opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.