Investor Asing Diminta Pahami Aturan Bisnis Pelayaran Lokal

MUS • Monday, 31 May 2021 - 10:58 WIB

Jakarta - Dunia pelayaran Indonesia terus memikat investor asing untuk menanamkam modalnya. Yang terbaru adalah keinginan Marco Polo Marine, perusahaan yang berlokasi di Singapura, untuk menginvestasikan dananya ke dalam pelayaran lokal PT Bina Buana Raya (BBR). Sebelumnya, perusahaan ini sudah mengantongi 34,8 persen saham BBR. Dilaporkan oleh laman Business Times, Singapura (24/5), Marco Polo Marine berencana memperbesar kepemilikan sahamnya hingga 72 persen. Rencana ini hanya tinggal menunggu persetujuan pemilik saham.

Menanggapi aksi korporasi tersebut, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengungkapkan bahwa rencana Marco Polo Marine itu sah-sah saja. Namun, Kementerian Perhubungan perlu terlebih dahulu memverifikasi keberadaan BBR apakah pelayaran ini sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Khususnya pasal 29 ayat 2 yang mensyaratkan agar perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang hendak bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing dalam bentuk usaha patungan memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran GT 5000 dan diawaki oleh kru berkewarganegaraan Indonesia. Saya kok feeling BBR sepertinya tidak memenuhi persyaratan ini,” ujar Siswanto.

Karena itu, tambahnya, rencana Marco Polo Marine menambah sahamnya di BBR berpotensi melanggar aturan yang ada dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Jadi, sebelum melangkah lebih jauh, pihak Marco Polo Marine sebaiknya kembali mengkaji dengan saksama rencana ekspansi kepemilikan saham mereka di BBR. Sesuai UU No 17/2008 pasal 158 ayat 2 poin 3, perusahaan asing dilarang memiliki saham mayoritas pada perusahaan pelayaran nasional,” kata Siswanto.

Ditambahkannya, jika perusahaan jasa logistik terintegrasi asal negeri jiran itu tetap melanjutkan rencana akuisisi saham BBR, pelaku usaha sejenis (pelayaran offshore) di dalam negeri pasti akan bereaksi sehingga bisa saja memicu kegaduhan.

“Kegaduhan ini jelas kontraproduktif bagi semua pelaku usaha. Baik Marco Polo Marine, BBR dan perusahaan pelayaran offshore domestik lainnya akan direpotkan dengan kegaduhan itu,” kata Siswanto.

Siswanto menyarankan agar Marco Polo Marine dan BBR duduk bareng dengan para pelaku usaha di sektor pelayaran lepas pantai dalam negeri untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan alias win-win solution.

“Sebagai pengusaha tentu mereka lebih paham bagaimana menyelesaikan masalah atau potensi masalah yang akan muncul. Jadi berunding sajalah terlebih dahulu,” tutupnya.