BPKP Benahi Kualitas Pembangunan Sejak Perencanaan

ANP • Thursday, 27 May 2021 - 21:30 WIB

Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi salah satu titik kritis pembangunan adalah perencanaan dan penganggaran yang belum sepenuhnya menyasar kinerja yang teritegrasi. Simpulan itu diperoleh setelah sebelumnya BPKP menyelenggarakan koordinasi pengawasan di setiap provinsi dari Aceh sampai dengan Papua. Untuk itu, BPKP menginisiasi sinergi pengawasan pembangunan sejak perencanaan bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, pandemi covid-19 mengharuskan pemerintah menata ulang fokus anggaran untuk melindungi kesehatan sekaligus memulihkan ekonomi nasional. Kedua program itu harus benar-benar dikawal sehingga ekonomi Indonesia lebih cepat pulih dan masyarakat terlindungi.

Kami telah menyelesaikan sistem informasi evaluasi perencanaan dan penganggaran sehingga aplikasi tersebut akan mempermudah proses konsolidasi hasil evaluasi perencanaan dan penganggaran di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah”, ungkapnya usai menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (Rakornaswasin) Tahun 2021 di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Kamis (27/05).

Selain itu, program pembangunan nasional melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga pengawasan juga harus teritegrasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tidak ada program prioritas yang luput dari pengawasan.

BPKP siap mendukung sinergi pengawasan dan telah merumuskan agenda prioritas pengawasan nasional dan agenda prioritas pengawasan daerah sebagai acuan dalam membangun pengawasan intern yang konvergen”, pungkasnya.

Namun, Ateh mengungkapkan efektifitas pengawasan intern sangat tergantung pada dua hal, yang pertama adalah kemudahan akses terhadap data dan dokumen pengawasan, dan yang kedua adalah sejauh mana rekomendasi dari hasil pengawasan intern ditindaklanjuti oleh manajemen atau pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda.

“Sebaik apapun rekomendasi hasil pengawasan, apabila tidak ditindaklajuti oleh manajemen, maka akan menjadi sia-sia”, pungkasnya.

Diketahui, Presiden dalam Rakornaswasin Tahun 2021 menyoroti masih rendahnya penyerapan anggaran sampai dengan Triwulan I Tahun 2021, perlunya integrasi data pengawasan, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran yang perlu dikawal bersama oleh BPKP dan APIP. Ketiga arahan tersebut menjadi acuan bagi BPKP dan APIP dalam menjalin sinergi pengawasan intern untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. (ANP)