Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

MUS • Thursday, 27 May 2021 - 16:21 WIB

Jakarta - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara, dalam perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa. 

Hal yang memberatkan, Habib Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janjinya untuk tidak membawa simpatisan saat sidang.