Habib Rizieq Hadapi Vonis Hari ini, Kuasa Hukum: Semoga Masih ada Keadilan

MUS • Thursday, 27 May 2021 - 08:45 WIB

Jakarta - Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Vonis putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis ini, 27 Mei 2021.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. "Menuntut pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan HRS yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jaksa

Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut HRS dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni, Jaksa menilai bahwa terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit belit.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap jaksa. Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. HRS diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu. "Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Sementara itu dalam pledoinya, HRS menyinggung soal diskriminasi hukum. Menurutnya, banyak pelanggaran hukum sejenis yang didakwakan JPU tidak diproses hukum. Hal ini menunjukkan penegakan keadilan di tanah air masih tembang pilih. Padahal, lanjut dia, penegakan keadilan merupakan suatu hal yang mesti dilakukan semua makhluk hidup karena merupakan ajaran dari seluruh agama.

"Bahkan Amanat Konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (Equality Before the Law), sehingga tidak boleh ada diskrimansi hukum dalam penegakan hukum," kata HRS saat membacakan pembukaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Dikatakan HRS, diskriminasi hukum merupakan ancaman bagi konstitusi dilingkup tatanan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan untuk semua.

"Sehingga tidak boleh ada diskriminasi hukum. Siapa pun manusianya dan apa pun suku, agama, budaya, ras dan golongannya, wajib diperlakukan dengan adil, tanpa terkecuali," ujarnya.

Jelang momen krusial ini, tim kuasa hukum HRS berharap hati nurani hakim tergerak untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Kami berdoa dan berharap, Allah menggerakkan hati majelis hakim sehingga masih ada secercah keadilan di republik ini," harap kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar kepada MNC Portal.