Menteri Bintang Dorong Pemda Fasilitasi Pemberian Vaksin Covid-19 bagi Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

ANP • Monday, 24 May 2021 - 22:43 WIB

Jakarta - Para relawan dan pendamping perempuan dan anak korban kekerasan termasuk dalam kelompok rentan terpapar Covid-19. Saat mereka turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan, mereka juga diliputi rasa khawatir akan terpapar Covid-19, dan kekhawatiran tersendiri jika mereka adalah Orang Tanpa Gejala (OTG) tanpa disadari.  Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) hari ini melakukan vaksinasi Covid-19 kepada sekitar 890 pendamping perempuan dan anak korban kekerasan. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah agar dapat memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendamping perempuan dan anak korban kekerasan seperti yang dilakukan Kemen PPPA hari ini. Pemerintah daerah dapat bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait agar para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan merasa lebih aman dan nyaman dalam memberikan layanan prima bagi perempuan dan anak penyintas kekerasan.

“Saya mendorong pemerintah daerah agar ikut berkontribusi dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, salah satunya dengan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendamping perempuan dan anak korban kekerasan. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini bisa dilakukan oleh Dinas PPPA di daerah bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti yang Kemen PPPA lakukan hari ini. Kemen PPPA bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan RI, Perpustakaan Nasional RI, PT Pertamina (Persero), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinas Kesehatan),” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menambahkan para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan merupakan garda terdepan kita dalam melindungi perempuan dan anak. Oleh karenanya, Kemen PPPA memastikan para pahlawan kita ini tetap aman dan nyaman dalam memberikan layanan prima bagi perempuan dan anak penyintas kekerasan di masa pandemi ini. Hal ini dilakukan melalui penyediaan vaksinasi Covid-19 secara gratis. Adapun vaksin yang digunakan tentunya aman dan halal.

Para pendamping atau relawan menyatakan vaksinasi Covid-19 telah mengurangi kekhawatiran mereka terhadap paparan Covid-19. 

“Setelah mendapatkan vaksin Covid-19, kami merasa akan lebih aman saat mendampingi korban, karena kami justru khawatir ketika ternyata kami yang memiliki potensi untuk menularkan Covid-19 kepada para korban. Kami juga khawatir menularkan Covid-19 kepada keluarga kami di rumah. Kami berharap jangkauan vaksinasi Covid-19 bagi para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan bisa lebih luas lagi,” ujar salah satu perwakilan dari International Organization for Migration (IOM), Eny Rofiatul setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Perpustakaan Nasional RI, Salemba, Jakarta Pusat.

Rofiatul menambahkan ketika melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pihaknya juga selalu menerapkan protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan, baik bagi para pendamping dan korban. Jika diketahui korban TPPO positif Covid-19 sebelum dipulangkan ke wilayah asal, maka diberlakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Korban baru akan dipulangkan ke wilayah asal jika telah dinyatakan negatif Covid-19. Sementara itu, bagi pendamping yang dinyatakan positif Covid-19 langsung menjalani isolasi mandiri dan akan selalu dipantau kesehatannya sebelum diperbolehkan kembali melakukan pendampingan.

Koordinator Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) SEKAR, Wardoyo menerangkan ada beberapa upaya yang dilakukan bagi para pendamping atau sukarelawan agar tidak terpapar Covid-19 ketika terjun ke lapangan. 

“Kami selalu mengimbau agar para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan selalu menjaga kesehatan, istirahat cukup, dan minum suplemen vitamin. Ketika pulang dari lapangan, hal yang pertama yang harus dilakukan sesampainya di rumah adalah mandi atau membersihkan diri. Ketika berinteraksi dengan perempuan dan anak korban kekerasan juga selalu menerapkan protokol kesehatan 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak). Selama ini, para pendamping juga memiliki kekhawatiran terpapar Covid-19 ketika turun ke lapangan. Maka, vaksinasi Covid-19 merupakan jawaban dari kekhawatiran kami,” jelas Wardoyo.

Vaksinasi Covid-19 kali ini diikuti oleh peserta dari 67 organisasi yang berkecimpung mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, serta melakukan advokasi perlindungan perempuan dan anak. Perwakilan End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, Andi Ardian mengakui, masa pandemi ini membatasi gerak advokasi mereka ke lapangan, sehingga terkadang mereka agak mengabaikan protokol kesehatan karena lebih mengutamakan kepentingan korban kekerasan.

"Kami selalu mengimbau para pendamping korban untuk selalu menjaga kesehatan. Jika kita ingin menolong orang, maka jangan lupa untuk mempertimbangkan keselamatan diri kita sendiri. Kami paham para pendamping terkadang mengabaikan protokol kesehatan. Mereka menganggap kepentingan korban lebih penting, mengingat situasi korban yang harus segera diselamatkan. Hal tersebut juga memaksa mereka untuk melakukan kontak secara langsung dengan korban. Vaksinasi Covid-19 membuat kita merasa lebih aman dan nyaman ketika melakukan pendampingan, namun tetap menjalankan protokol kesehatan," tutur Andi. (ANP)