Berbahaya! Jangan Buang Sembarangan Limbah Baterai Bekas

FAZ • Monday, 24 May 2021 - 14:05 WIB

Jakarta - Limbah atau buangan dari bahan berbahaya dan beracun (B3) ternyata tak hanya dihasilkan dari industri. Rumah tangga pun bisa menyumbangkan limbah B3. Apakah limbah B3 skala rumah tangga Anda sudah ditangani dengan benar?

Peneliti LIPI Ajeng Arum Sari mengatakan salah satu limbah B3 yang ada di rumah tangga adalah baterai bekas. Dia menuturkan banyak baterai yang digunakan rumah tangga untuk berbagai keperluan.

"Banyak baterai mengandung logam berbahaya," ujar Ajeng, dalam talkswhow'Kenali Limbah B3 dan Bahayanya'.

Selain baterai, sumber limbah berhaya yang ada di rumah tangga adalah lampu lampu bohlam atau tubular lamp (TL)  yang mengandung merkuri. Beberapa termometer atau botol bekas cairan pembersih yang dipakai rumah tangga juga mungkin memiliki kandungan merkuri.

Ajeng menuturkan banyak masyarakat dalam skala rumah tangga yang belum menyadari bahaya limbah B3 ini. Sesuai namanya, limbah berbahaya bisa merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Selain itu, limbah B3 ini juga bisa merusak organisme lain dan mengganggu syaraf atau organ tubuh manusia.

Dia menjelaskan ada beberapa cara yang bsia dilakukan untuk menangani limbah B3 dalam skala rumah tangga. Ajeng menuturkan, yang pertama harus dilakukan adalah memsisahkan limbah B3 dengan limbah domestik. Jangan mencampur limbah berbahaya dengan limbah rumah tangga yang lain.

"Kalau nanti dicampur bisa berdampak buruk. Pertugas sampah nanti tidak tahu mana yang berbahaya mana yang bukan, jadi harus dipisahkan," ucap dia.

Untuk limbah baterai misalnya, harus ditutup, ujungnya di selotip dan dimasukkan dalam wadah khusus. Khusus limbah B3 seperti ini, kata dia memang harus dikumpulkan dulu dan harus dibuang ke pemusnahan limbah B3. Libah B3 juga tidak boleh dikubur karena berpotensi mencemari tanah.

"Seandainya limbah B3 terpisah, nanti bisa ditangani lebih lanjut," ucap dia.

Manager Humas PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Pusposari mengatakan limbah rumah tangga seperti baterai atau TL memang termasuk katagori B3. Arum mengatakan masyarakat perlu memilah-milah limbah yang ada. Untuk limbah B3 lebih baik dihancurkan, jangan sampai dibuang dalam keadaan masih utuh.

"Lampu TL nggak boleh dipecah. Biasanya kan (masyarakat) dipecah terus dibuang, ketika dipecah ada beberapa merkuri yang terpecah ke udara," ujar dia.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat jangan menimbun sampah-sampah seperti plastik, betarai atau lampu TL. Sebab, tika ditimbun bisa meracuni tanah ketika tanah terkena air hujan.

Kerja sama dengan Pemda
Arum mengatakan limbah B3 yang ditangani, perusahaan pengolah limbah B3 yang beroperasi di Kabupaten Bogor ini secara katagori adalah limbah padat dan cair. Namun, PPLI juga menangani limbah elektronik.

Untuk menangani limbah elektronik, PPLI bekerja sama dengan pemerintah daerah. Sejak 2018, PPLI telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk mengumpulkan limbah elektronik. PPLI menggandeng dinas lingkungan menyiapkan beberapa shelter pengumpul sampah elektronik.

Lokasi pengumpulan itu terdapat di kantor-kantor dinas lingkungan hidup. Ada pula di halte transJakarta Senen atau di acara Car Free Day, masyarakat bisa membuang limbah elektronik disitu.

"Kita dari PPLI sudah sosialisasi ke beberapa kecamatan. Jadi ada pos-pos seperti drop box untuk masyarakat untuk meletakkan laptop (limbah elektronik) bekas," ucap dia.