.jpg)
Jakarta – Bersamaan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei ini, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membuat gerakan Indonesia Raya bergema.
Gerakan ini diawali oleh inisiatif warga Yogyakarta yang dikomunikasikan kepada Gubernur Sri Sultan HB X. Gubernur menyambut baik gerakan tersebut, dengan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah memperdengarkan lagu kebangsaan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.
Sedangkan untuk ruang publik yang buka pada akhir pekan tetap diwajibkan memperdengarkan lagu Indonesia Raya.
“Gerakan ini dilandasi oleh keinginan untuk memperkental rasa nasionalisme kesatuan persatuan terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berlandaskan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Gerakan ini akan dilaksanakan setiap pukul 10.00 WIB, namun juga bisa menyesuaikan dengan jam kantor tergantung kebijakannya seperti apa,” kata Widihasto, Koordinator Aktivis Yogyakarta, pada program Trijaya Hot Topic, Selasa (20/05/2021).
Pada pelaksanaan teknisnya sesuai dengan peraturan undang-undang No.24 tahun 2009 pasal 62, setiap orang yang hadir pada saat lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Maka setiap orang yang berada di sekitar daerah tersebut wajib menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri memberi rasa hormat.
Gerakan ini pertama kali dilakukan di Yogyakarta karena latar belakang Yogyakarta sebagai kota perjuangan yang memiliki sejarah panjang dalam menegakkan kedaulatan NKRI.
“Program ini sudah beberapa kali melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk observasi dan mewawancarai pedagang pasar serta membagikan selembaran secara berkelanjutan. Kami juga bekerja sama dengan radio pasar untuk menyiarkan lagu Indonesia Raya, alhamdulillah hal ini direspon dengan baik pada saat uji coba,” kata Widihasto. (Ann)