Standarisasi Dinanti Kala Pandemi

ANP • Wednesday, 19 May 2021 - 14:31 WIB
Standarisasi Pandemi Covid-19 (ilustrasi)

JAKARTA - Pandemi Virus Corona (Covid-19) hingga saat ini masih terus melanda dunia termasuk Indonesia. Perubahan besar-besaran dan inovasi terjadi hampir di semua sektor. Hal itu dilakukan agar tetap bertahan dan menyesuaikan perkembangan dunia. Hampir seluruh sektor dan aspek terkena dampaknya. Untuk itu, standarisasi menjadi sebuah keharusan dan dinanti masyarakat agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Untuk menjamin masyarakat aman, BSN menetapkan standarisasi, mulai dari produk masker, laboraturium, organisasi, hingga emas untuk menjamin kualitas.

Salah satunya dilakukan pada organisasi yang mempekerjakan banyak sumber daya manusia di tengah pandemi. Diperlukan sistem untuk mengelola risiko yang timbul dari Covid-19, bagaimana melindungi kesehatan, keselamatan, kesejahteraan para pekerja, dan pihak terkait lain yang terlibat dalam proses bisnis suatu organisasi.

Terkait hal tersebut dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional BSN Nomor 68/ KEP/ BSN/3/2021, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI ISO/PAS 45005: 2020 Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Pedoman umum K3, untuk bekerja selama pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, standar ini merupakan hasil adopsi identik dengan metode republikasi reprint dari standar ISO/PAS 45005:2020 Occupational health and safety management — General guidelines for safe working during the Covid-19 pandemic yang dikembangkan oleh ISO/TC 283 Occupational health and safety management, yang diterbitkan di bulan Desember 2020.

“SNI ini disusun oleh Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan BSN sebagai sekretariat Komite Teknis. Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus secara virtual pada tanggal 28 Januari 2021 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu perwakilan dari pelaku usaha, konsumen, pakar dan pemerintah,” terang Nasrudin di Jakarta pada Kamis (25/03/2021).

Menurutnya, SNI ISO/PAS 45005:2020 memberikan pedoman bagi organisasi tentang cara mengelola risiko yang timbul dari Covid-19 untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan.

"Standar ini berlaku untuk organisasi dengan semua ukuran dan sektor, termasuk yang telah beroperasi selama pandemi; sedang melanjutkan atau berencana untuk melanjutkan operasi setelah penutupan penuh atau sebagian; menempati kembali tempat kerja yang telah ditutup sepenuhnya atau sebagian; serta baru dan berencana beroperasi untuk pertama kalinya," ujarnya.

Namun demikian, kata Nasrudin, standar ini tidak dimaksudkan untuk memberikan panduan tentang bagaimana mengimplementasikan protokol pengendalian infeksi tertentu dalam pengaturan klinis, perawatan kesehatan, dan lainnya. Peraturan perundangan dan pedoman yang diberlakukan pemerintah, regulator, dan otoritas kesehatan untuk pekerja harus selaras dalam penerapan standar ini.

SNI ISO/PAS 45005:2020 juga memberikan panduan yang berkaitan dengan perlindungan semua jenis pekerja (misalnya pekerja yang dipekerjakan oleh organisasi, pekerja dari penyedia eksternal, kontraktor, wiraswasta, pekerja outsourcing, pekerja yang lebih tua, pekerja dengan disabilitas dan first responder), dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya pengunjung ke tempat kerja, termasuk anggota masyarakat).

SNI ini terdiri dari 14 klausul yang diantaranya adalah perencanaan dan penilaian risiko, kasus terduga dan terkonfirmasi Covid 19, ketentuan dan kesejahteraan psikologis, inklusivitas, sumber daya, komunikasi, kebersihan, penggunaan alat pelindung diri, operasi/pelaksanaan, evaluasi kinerja, dan perbaikan.

Standarisasi Masker

Selain itu, masa Pandemi Covid-19, masker kini menjadi sebuah kebutuhan karena pemerintah menerapkan protokol kesehatan melalui 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak) agar tidak tertular Covid-19.

Kali ini, produk masker binaan BSN di wilayah Jawa Barat meraih Standar Nasional Indonesia (SNI) dari BSN. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, menyerahkan SPPT SNI 8914:2020 kepada pemilik UMKM Babyfynnsass, PT. Sansan Saudaratex Jaya dan PT. Tatuis Cahya Internasional.

Ketiga penerima sertifikat tersebut merupakan binaan Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (KLT BSN) Jabar. KLT BSN Jabar melakukan pendampingan penerapan SNI kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah produk, serta memperluas pasar mereka.

Masker kain merk Babyfynnsass yang diproduksi oleh UMKM Babyfynsass Bandung sudah memproduksi lebih dari 5 juta masker dan memberdayakan masyarakat yang terkena PHK efek pandemi sebanyak 120 orang yang berasal dari Bandung dan sekitarnya. Sementara, masker kain yang diproduksi oleh PT. Sansan Saudaratex Jaya Cimahi dikenal dengan merk JsM dan yang diproduksi oleh PT. Tatuis Cahya Internasional dikenal dengan merk Tatuis.

"Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat upaya penerapan standar sampai mendapatkan sertifikat pastinya melalui proses yang tidak mudah, melalui tahapan pemahaman dan kesadaran, kebijakan pimpinan yang kuat, komitmen seluruh personel dari semua level, penyiapan sistem dan prosedur yang relevan sesuai dengan kebutuhan, serta implementasi standar yang konsisten," terang Zakiyah di Bandung, Selasa (4/5/2021).

Penerapan SNI 8914:2020, menurut Zakiyah sangat penting pada saat sekarang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk pencegahan Covid-19. Sesuai SNI 8914:2020 persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).

Laboratorium Terakreditasi KAN

Dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19, berbagai inovasi terus bermunculan. Salah satunya, alat deteksi Covid-19 karya anak bangsa, GeNose C19. Lahirnya inovasi tentu perlu didukung oleh pemerintah dan stakeholder terkait. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkomitmen untuk mendukung inovasi anak bangsa dengan mengembangkan standardisasi dan penilaian kesesuaian.

“Saat ini, GeNose C19 sudah diproduksi massal. Maka, untuk menjamin konsistensi kualitas GeNose, diperlukan laboratorium yang dapat menguji dan mengkalibrasi GeNose C19. Kami akan menyiapkan laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk kebutuhan tersebut,” tegas Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, yang sekaligus juga Ketua KAN, di Yogyakarta, Jumat (30/4/21)

12 skema akreditasi yang dioperasikan oleh KAN telah mendapatkan pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam organisasi International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), diantaranya skema akreditasi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Dengan demikian, hasil uji dari laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN diterima oleh seluruh anggota IAF dan ILAC di seluruh dunia. Sampai dengan akhir 2020, tercatat ada 1453 laboratorium penguji dan 327 laboratorium kalibrasi dengan berbagai ruang lingkup yang telah terakreditasi KAN.

Dalam mendukung ketertelusuran hasil kalibrasi (metrological traceability), saat ini BSN juga memiliki Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU). Laboratorium SNSU BSN terletak di Kawasan Puspiptek, Serpong. “Adanya laboatorium SNSU dapat menjamin ketertelusuran pengukuran, karena kemampuan pengukuran laboratorium SNSU BSN selaku National Metrology Institute (NMI) Indonesia telah diakui oleh dunia internasional,” terang Kukuh.

GeNose C19 adalah alat yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi. GeNose C19 dapat membedakan pola senyawa dari Volatile Organic Compound (VOC) nafas manusia yang terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Saat ini, GeNose C19 telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan dan telah diterapkan di berbagai stasiun Kereta Api dan Bandara untuk memastikan penumpang yang bepergian tidak sedang terinfeksi Covid-19.

Kukuh meyakini, dengan dukungan standardisasi dan penilaian kesesuaian, hasil inovasi karya anak bangsa dapat diterima oleh masyarakat dan dunia internasional. “Saya harap, dengan hasil uji dan kalibrasi yang valid dan tertelusur, GeNose C19 dapat terus berkembang dan diterima di kancah internasional,” ujarnya.

Jamin Kualitas BSN Tetapkan SNI Emas  

Di tengah pandemi Covid-19, emas ternyata menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat. Meskipun kondisi pandemi, namun permintaan emas justru meningkat dan harganya sempat melambung tinggi, sementara belum ada kepastian kualitas yang akan didapat oleh para pembeli. Untuk memberikan jaminan akan kualitas produk emas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8880:2020 Barang-barang Emas. Saat ini bahkan telah ada pelaku usaha yang menerapkan SNI ini. Lantas, apa pentingnya produk emas disertifikasi SNI?

Terkadang, masyarakat umum secara kasat mata tidak bisa melihat secara jelas kebenaran jumlah kadar suatu emas yang dibelinya. Dengan ditetapkannya SNI 8880:2020, produk emas  yang telah lolos sertifikasi SNI semakin memudahkan masyarakat untuk yakin dan percaya akan jaminan nilai kadar dan karat produk emas.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif - BSN, Hendro Kusumo menjelaskan, SNI 8880:2020 dengan judul ‘Barang-barang emas’ merupakan revisi dan penggabungan dari dua SNI yang sebelumnya telah ada, yaitu: SNI 13-3487-2005 Barang-barang emas dan SNI 13-3771-1995 Barang-barang emas muda.

“Revisi dan penggabungan SNI, karena usia SNI yang telah lama, dilakukan dengan merevisi klausul persyaratan mutu dan metode uji pembuktian kesesuaian terhadap parameter mutu, dimaksudkan karena adanya perkembangan teknologi, sehingga substansi SNI sebelumnya tidak sesuai lagi untuk menjadi sumber acuan dalam menguji,” terangnya di Jakarta pada Selasa (13/04/2021).

Tujuan ditetapkannya SNI 8880:2020, adalah memberikan acuan produsen dalam memproduksi barang-barang emas yang sesuai dengan persyaratan standar, melindungi konsumen dalam mendapatkan barang-barang emas yang sesuai dengan standar yang berlaku serta memberikan acuan bagi laboratorium uji dalam melaksanakan pengujian kadar emas dalam barang-barang emas.

Standar yang disusun oleh Komite Teknis 39-01 Perumusan SNI Perhiasan ini menetapkan istilah dan definisi, persyaratan mutu, pengambilan contoh, metode uji, syarat lulus uji, dan penandaan barang-barang emas. Adapun definisi barang-barang emas menurut SNI 8880:2020 adalah barang-barang yang terbuat dari emas murni, paduan emas murni, dan/atau paduan emas murni yang dilapis rhodium atau logam mulia lainnya. Sementara itu emas murni adalah produk emas yang terbuat dari fine gold, sedangkan perhiasan emas adalah produk yang terbuat dari emas dan paduannya.

Persyaratan mutu dalam SNI 8880:2020, terbagi berbagai macam tipe, mulai dari 8 karat hingga 24 karat, bahkan karat emas murni. Yang dimaksud karat disini adalah sistem pengukuran tingkat kemurnian emas, yang diukur berdasarkan jumlah persentase emas murni yang terkandung dalam suatu logam. Hendro mencontohkan, dengan jumlah karat emas 24, maka artinya kadar emas 99,90 % sampai dengan 99,98 %, sementara bila karat emas 17, maka kadar emasnya adalah 70,83 % sampai dengan 74,99 %.

Sementara, kadar emas murni adalah 24 karat. Setiap karat dari emas mengandung 1/24 dari keseluruhan. Misalnya, jika membeli cincin emas 22 karat, berarti kadar emasnya 91,67 % sampai dengan 95,82 %, sementara bagian lainnya merupakan kandungan bahan lainnya, seperti tembaga, perak, platinum, dan jenis logam lainnya,” jelas Hendro.

Ini adalah secuil standarisasi yang ditetapkan BSN untuk menjamin produk yang beredar di pasaran terjamin keamanannya. Tidak ada salahnya masyarakat melakukan pemeriksaan sebelum membeli produk, agar tidak menyesal di kemudian hari. Apalagi kini menjamur produk-produk asing yang murah, namun belum jelas asal usulnya. Masyarakat dituntut waspada, cerdas, cermat, dan mencintai serta membeli produk dalam negeri seperti yang disampaikan Presiden Jokowi. (ANP)