Jokowi: Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Tidak jadi Dasar Penonaktifan Pegawai KPK

MUS • Monday, 17 May 2021 - 15:34 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo merespons polemik tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi berpandangan hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes.

Jokowi menuturkan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

“Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos,” kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

Tes wawasan kebangsaan pegawai KPK menjadi polemik setelah terdapat 75 orang tidak lolos. Sebagian merupakan penyidik yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 mengenai hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. SK berisikan empat poin.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.