.jpg)
Jakarta – Beberapa bulan terakhir Indonesia dibombardir dengan segudang pemberitaan terkait penangkapan pelaku prostitusi online. Mirisnya, sebagian besar korban dan pelaku yang ditangkap masih berstatus di bawah umur 18 tahun. Hal ini yang jadi perhatian banyak pihak, terutama aparat dan pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, berdasarkan data terakhir Polri tahun 2021, ada kurang lebih 115 korban dan 18 tersangka prostitusi online yang tertangkap di Jakarta dan sekitarnya.
“Modus operandi yang dilakukan hampir sama di jaman sekarang ini. Salah satunya pelaku dengan anak korban berkenalan melalui media sosial,” ujar Yusri saat wawancara di Polemik Trijaya Spesial "Waspada, Indonesia Darurat Prostitusi Online", Kamis (6/5/2021).
Menurut Yusri, para pelaku memasarkan korban melalui aplikasi media sosial seperti Michat, Facebook, Instagram dan sejenisnya. Sebagian besar pelaku dan korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berasal dari keluarga menengah ke bawah. Hampir semua pelaku yang tertangkap dalam sindikat prostitusi online ini diungkap melalui patroli siber kepolisian. Meskipun begitu, Polri berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif melaporkan apapun yang berkaitan dengan prostitusi online.
“Yang lebih penting lagi adalah peran pemerintah. Dengan kondisi sekarang, kita butuhkan disini adanya intervensi dari pemerintah, dari kementerian terkait seperti kominfo,” tambahnya.
Respon Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Donny Budi Utoyo juga menaruh harapan yang sama. Sejauh ini, Kominfo selalu berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti KPAI dan Polri.
“Kita menerima laporan dan kemudian bisa meminta platform untuk melakukan takedown atas akun-akun yang mengindikasikan atau dapat dibuktikan kuat dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia,” kata Donny.
Namun yang seringkali menjadi tantangan besar adalah proses penyidikan yang membutuhkan banyak bukti untuk bisa menindak pelaku dan aplikasi selaku jasa penyedia konten. Selain itu, pemakaian kode atau bahasa yang tidak umum oleh pelaku, seringkali menyulitkan proses penyelidikan.
Kominfo juga selalu mengingatkan, aplikasi yang melakukan transaksi di Indonesia harus memiliki izin terlebih dahulu dan memiliki representasi di Indonesia. Jika tidak, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.
“Per Maret Menkominfo Johnny G. Plate sudah meminta langsung kepada platform Michat salah satunya, untuk men-’takedown’ konten dan akun apa saja yang memang melakukan prostitusi online,” jelas Donny.
Menurutnya, kondisi ini merupakan PR bersama masyarakat Indonesia. Dia berharap seluruh instansi terkait dan juga masyarakat, dapat bersinergi dan terlibat dalam memberantas kasus prostitusi online di Indonesia. (Tio)