Darurat Prostitusi Online, Pemprov DKI Jakarta: Apartemen Tidak Boleh Disewa 'Jam-Jaman'

FAZ • Thursday, 6 May 2021 - 19:59 WIB

Jakarta - Darurat prostitusi online telah terjadi di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 35 kasus eksploitasi, termasuk prostitusi, pada 234 korban anak-anak selama periode Januari-April 2021. Dari sisi lokasi, sebanyak 41 persen terjadi di hotel dan 23 persen di apartemen, dengan yang tertinggi terjadi di apartemen / rumah susun DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah berperan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penghuni, khususnya melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS).

Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Ledy Natalia menyatakan, kerja sama semua pihak dibutuhkan untuk bersama-sama mengurangi praktek prostitusi.

"Semua (akun online yang terkait prostitusi -Red) harus di-take down, komunikasi aktif, dan sosialisasi harus dilakukan konsisten," ujar Ledy dalam diskusi Polemik Trijaya FM "Waspada, Indonesia Darurat Prostitusi Online", Kamis (6/5/2021).

Dia juga memastikan, adanya tata tertib hunian, yang diatur Pergub 132 tahun 2018 dan Pergub 133 tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik di Provinsi DKI Jakarta.

"Setiap pemilik menyewakan rusun minimal 3 bulan, jadi tidak boleh di bawah 3 bulan, apalagi jam-jaman (sewa per jam). Di rusun tidak boleh jam-jaman seperti hotel melati," tegas Ledy.

Pengawasan langsung di antara para penghuni juga bisa dilakukan, tanpa harus menerobos area privat dan melanggar hukum. "Paling mudah adalah pengawasan langsung dari para tetangga. Biasanya ada anak kecil berpakaian mini dan masuk secara bergantian, itu terlihat sekali. Penghuni bisa melapor ke pengelola dan ke kepolisian agar tidak 'trespassing," jelasnya.

Ledy juga mengingatkan pentingnya ketegasan berupa sanksi sampai 'black listed' bagi pemilik maupun agen apartemen yang ditemukan praktek prostitusi.