Adanya SK Palsu, Masyarakat Diimbau Hati-Hati Memilih Perguruan Tinggi Swasta

AKM • Thursday, 29 Apr 2021 - 22:12 WIB

Jakarta - Dunia Pendidikan Indonesja Kembali dikagetkan dengan munculnya kasus Peguruan Tinggj Swasta( PTS) palsu yang berada ditengah masyarakat. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya terkait lima kasus surat keputusan (SK) izin operasional palsu untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Polisi telah memanggil pengelola PTS yang berlokasi di Tangerang, Banten, dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

“Yang sangat luar biasa, kelima SK palsu tersebut adalah untuk 3 PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya, dan salah satu SK untuk jenjang doktor,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemdikbudristek, Paristiyanti Nurwardani, dalam taklimat media secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Paristiyanti meminta masyarakat khususnya calon mahasiswa agar lebih berhati-hati untuk masuk ke perguruan tinggi. Mahasiswa harus secara aktif mengecek status izin operasional perguruan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Masyarakat jangan tergiur oleh perguruan tinggi yang kurang bertanggung jawab,” ujarnya.

Paristiyanti menjelaskan kasus 5 SK palsu PTS itu awalnya terungkap dari laporan LL Dikti Wilayah IV pada 30 Januari 2021. Pada 15 Februari 2021, Ditjen Dikti melakukan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya, kemudian secara resmi melaporkan 5 SK tersebut dua hari setelahnya pada 17 Februari 2021.

“Kami sampaikan ditemukan surat PTS tanpa izin yang sangat terstruktur, sangat mirip sekali dengan SK-SK yang diterbitkan Ditjen Dikti Kemdikbud,” kata Paristiyanti.

Paristiyanti melakukan rapat koordinasi dengan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen. Pol. Hendro Pandowo pada 26 April 2021. Dalam pertemuan tersebut, wakapolda menyatakan adanya unsur pidana dalam penerbitan 5 SK tersebut dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Paristiyanti merinci 5 SK izin operasional yang diduga palsu adalah:

1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.

2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi Akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi Kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.

4. SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.