Tidak Ada Alasan Untuk Ditolak, Fraksi PKS Mendukung Pembangunan Masjid Kompleks TVM

FAZ • Sunday, 25 Apr 2021 - 16:19 WIB

Jakarta – Rencana Pembangunan Masjid sebagai sarana ibadah umat Islam di kompleks Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat, masih menjadi polemik karena adanya penolakan sebagian warga.

Polemik bahkan sampai berujung gugatan di PTUN  atas izin pendirian tempat ibadah yang sudah diberikan. Warga muslim setempat berinisiatif untuk membangun masjid di lahan yang fasos/fasum perumahan yang sudah diserahkan ke Pemda DKI Jakarta karena membutuhkannya untuk tempat ibadah berjamaah.

Polemik kembali menguat karena sementara masjid belum mulai dibangun, warga mendirikan tenda sementara untuk taraweh berjamaaah di lokasi yang akan dibangun masjid.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Fraksi PKS Muhammad Arifin menilai agar semuanya dikembalikan ke proses dan ketentuan perizinan yang ada. Jika izin pembangunan dari Gubernur sudah diberikan di atas lahan tersebut, maka tidak ada alasan untuk menolak pembangunan.

“Apalagi izin juga jeluar setelah adanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kota Jakarta Barat, prosesnya pun juga sudah lama, jika ini kesimpulannya PKS mendukung pembangunannya,” kata Arifin, di Jakarta, Ahad (25/4/2021).

Menurut Arifin, panitia pembangunan sudah menempuh prosedur yang benar. Mulai dari sosialisasi ke seluruh warga dan mediasi atas persoalan lokasi yang dihadiri pimpinan tingkat RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar, perubahan zonasi peruntukan lahan, pengurusan perjanjian sewa menyewa dengan Pemda DKI sampai keluarnya izin dari Gubernur DKI Jakarta.

“Apalagi menurut informasi, di lokasi yang dipermasalahkan juga sudah ada bangunan kantor RW,” sambung Arifin yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta Utara II ini.

Menurut Politisi PKS ini, jika masalahnya adalah adanya pohon yang ditebang di lokasi untuk pembangunan tenda sementara maupun masjid nantinya, maka panitia tinggal mengajukan ijin ke pihak PTSP kelurahan. Selanjutnya fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) juga bisa dialihkan ke lokasi lain di area perumahan yang memang diperuntukan untuk fasos dan fasum.

“Desain masjid juga bisa dibuat lebih sesuai sehingga tetap baik untuk menyimpan air tanah dengan konsep go green dan ramah lingkungan. Saat ini sudah banyak bangunan yang dibangun dengan konsep tersebut,” jelasnya.

Arifin juga menambahkan bahwa pemenuhan tempat ibadah bagi semua warga Indonesia dijamin oleh konstitusi. Apalagi selama puluhan tahun warga muslim sudah tinggal di perumahan tersebut, namun belum juga ada masjid hingga saat ini. Sehingga wajar jika warga muslim yang ada berkeinginan untuk memiliki rumah ibadah sendiri di wilayahnya.

Selain itu, Fraksi PKS juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Barat terkait hal tersebut dan semuanya berkomitmen untuk mengawal proses pembangunan masjid agar berjalan dengan baik dan tidak terkendala.

“Pembangunan juga sudah dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masalah peruntukan juga sudah diselesaikan dengan adanya perubahan zonasi. Jadi harusnya tidak ada alasan untuk menolaknya,” tutup Arifin.